Melihat Etos Kerja Biro Hukum Yang Belum Maksimal



Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku dinlai belum menunjukkan etos kerja maksimal dan tidk memiliki komtmen kuat dalam mengsulkan rancangan peraturan daerah ke legislatif.

“Setelah setahun pelantikan angota DPRD Maluku bersama seluruh alat kelengkapannya, target menelorkan 20 Perda lewat Badan Legislatif (Banleg) tidak terealisasi,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Ampy Malioy, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, target tersebut bisa dikatakan tidak tercapai atau jauh dari yang diharapkan, terbukti dari jumlah perda baru yang ditetapkan dewan hanya lima dari 20 usulan ranperda yang disampaikan eksekutif.

Hal itu membuktikan Biro Hukum sebagai kordinator penyusunan Ranperda dari seluruh Satuan Perangkat Daerah (SKPD) pada perangkat organisasi daerah sangat lemah dan lamban bekerja.

Biro hukum Tidak menunjukkan etos kerja dan komitmen yang kuat,” tandasnya.

Ampy Malioy menyatakan, kinerja yang ditunjukkan Biro Hukum Setda Maluku itu tidak efektif dan efisien serta terkesan adanya pemborosan terhadap anggaran daerah.

Di samping itu, Pemprov Maluku perlu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pimpinan SKPD dan melakukan evaluasi yang objektif.

Ketua Banleg DPRD Maluku, Lutfi Sanaky mengatakan, legislatif bersama eksekutif telah menetapkan lima Perda baru tanggal 28 September 2010 yang mengatur tentang musrenbang, pajak bahan bakar kndaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor.

“Banleg juga sedang bekerja maksimal untuk menyelesaikan empat ranperda baru yang sementara digodok,” katanya. Biro hukum.

Sementara sekretaris komisi B DPRD Maluku, La Ode Salimin mengakui, pihaknya sedang mempersiapkan usulan Ranperda insiatif ke Banleg untuk diselesaikan dlam waktu dekat ini dan ditetapkan sebagai Perda.

Sumber: www.antaramaluku.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Melihat Etos Kerja Biro Hukum Yang Belum Maksimal"