Kontrak Al-Mudharabah Dalam Asuransi Syariah



Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu.

Lalu apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secra Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adnya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbdaan mendasar antra keduanya adalah cara pengelolaannya penglolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Disamping perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.
Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atu akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikan pula dengan kontrak antara peserta dengan persahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Kontrak Al-Mudharabah
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.

Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidk dapat melnjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dna atau premi yg sebelumnya sudah dibyarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yg sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bgi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang ssuai dengan hokum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka

Sumber: www.sinarharapan.co.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kontrak Al-Mudharabah Dalam Asuransi Syariah"