- Cek surat Tanah
Bila surat giriknya(dikeluarkan oleh kelurahan, bukan dari notaris, jadi belum disahkan oleh negara), jika anda membayar dengan KPR, bank biasanya menolak. Tapi, bila anda membayar tunai, hal ini daoar menjadi alasan anda menurunkan harga jual. Tampaknya, anda juga perlu jasa notaris untuk mengecek apakah tanah tersebut dalam sengketa atau tidak. - Anda perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) dan IMB sendiri
Anda bisa mengurus SHM di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bila tak ingin repot, anda bisa memakai jasa notaries saat membeli tanah. Sedangkan IMB, anda bisa mengajukannya di SUDIN Dinas Tata Kotta Kecamatan sesuai lokasi tanah yang akan dibangun. - Gunakan jada arsitek
dengan konsep desain dan pembangunan yang lebih optimal, agar pembangunan rumah berjalan lancar
www.indobuilding.com
0 Response to "Hati - Hati Saat Beli Tanah"
Posting Komentar