Kawin Lari dengan paksa (Mangabing Boru).
Perkawinan atas desakan si gadis (Mahuempe/ Mahiturun) .
Perkawinan untuk menggantikan istri yg meninggal (Panoroni).
Perkawinan karena suami meninggal (Singkat Rere).
Bigami atau Poligami (Marimbang, Tungkot).
Perkawinan sebagai agunan utang (Parumaen di losung).
0 Response to "Perkawinan Batak yang Masih Dianggap Sah"
Posting Komentar