Tv Berlangganan di Indonesia kian marak dan prospek. Hal ini didukung oleh kreatifitas industri dalam memasarkan paket-paket yang ekonomis dan kemudahan berlangganan untuk Kegiatan Hiburan. Namun sejumlah pihak memanfaatkan antusiasme pasar secara negatif dengan manipulasi teknologi . Maka Depkominfo akan mematikan TV berlangganan illegal dengan Chip anti redistribusi. Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy H. Tulung, di Jakarta, Rabu (10/6) mengatakan, “Kami bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten untuk menekan terjadinya praktik TV berbayar ilegal dengan cara menambahkan peralatan teknologi (Perlengkapan Listrik) yang memungkinkan kartu berlangganan TV berbayar tidak bisa diredistribusi.”
Teknologi Chip untuk mengatasi 695 Tv Berlangganan berbayar ilegal yang mencakup sekitar 1,4 juta pelanggan tersebar di seluruh Indonesia, dan sebagai tindak lanjut pertemuan yang diprakarsai Depkominfo yang membahas penyelenggaraan TV berbayar ilegal di beberapa daerah, sekaligus mencegah pelanggaran HAKI
Untuk melaksanakannya, Depkominfo bekerjasama dengan KPI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, PT Telkom, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), dan Indovision.
jakarta.wartaegov.com
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
0 Response to "Teknologi Chip Untuk Tv Berlangganan Ilegal"
Posting Komentar