Arwana Super Red harus Dipatenkan

Pemerintah dan asosiasi disarankan agar segera mematenkan ikan Arwana Super Red (sclerofages formosus) sebagai satwa endemik Taman Nasional Danau Sentarum dan Sungai Kapuas, Kalimantan Barat, sehingga tidak diklaim sebagai satwa negara lain.

"Asosiasi dibentuk dulu, baru ikan arwananya dipatenkan agar tidak diakui oleh daerah lain dan negara lain. Karena
ikan arwana jenis Arwana Super Red merupakan endemik dari TNBK dan Sungai Kapuas.


Pematenan ikan arwana jenis Super Red dilakukan oleh asosiasi penggemar ikan itu sendiri, karena kalau hanya pemerintah yang giat mempatenkan ikan tersebut, bisa saja penangkaran ikan arwana yang menjual bebas ikan itu. Jadi bukan sekedar
budidaya ikan arwana saja, pematenan juga tak kalah penting.


Seperti tertuang dalam Kepres No. 43 tahun 1978, Lembar Negara No. 51 tahun 1978 menjelaskan hewan yang dilindungi di Pulau Kalimantan dan Sumatera, jenis ikannya terdiri dari arwana Super Red, Golden Red, Banjar Red,
arwana jenis Green (hijau), serta satu-satunya ikan arwana Red hanya ditemukan di TNBK dan Sungai Kapuas.


Sebagai ikan purbakala,
ikan arwana Red memiliki bentuk serta penampilan cantik dan unik. Tubuhnya memanjang, ramping, dan "stream-line", sedangkan gerakan berenangnya amat anggun.


Selain itu, dalam proses
budidaya ikan arwana saat berkembang biak juga mengandung nilai filosofi yang tinggi. Arwana betina tugasnya hanya bertelur. Kemudian, induk jantan memeram dan memelihara telur-telur itu di dalam mulut selama 40 hingga 50 hari sampai menetas.


Diharapkan bisa menarik minat wisatawan daerah maupun luar negeri berkunjung ke Kota Pontianak guna menyaksikan ikan arwana endemik Kalbar.


www.indonesia.go.id


Dukung kampanye
stop dreaming start action sekarang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arwana Super Red harus Dipatenkan"