Apalagi menurut dia, penyadapan dengan alat pelacak itu tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan. "Kalau Kejaksaan Agung mau melakukan penyadapan dengan hidden spy atau alat sadap terhadap telepon para jaksa, ubah dulu undang-undang itu," katanya menegaskan. Berbeda dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memang diatur penyadapan telepon seseorang dengan alat modern yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. "Makanya untuk menghindari timbulnya polemik, sebaiknya Kejaksaan Agung tidak melakukan penyadapan telepon dengan alat pelacak terlebih dulu," kata Nyoto.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair)
"Salah satunya dengan cara penyadapan dengan spy phone atau spy mobile itu. Jaksa itu dibayar oleh rakyat melalui APBN. Mana bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran HAM?" kata Wayan. Oleh karena itu, dia mendesak Kejaksaan Agung segera merealisasikan upaya penyadapan telepon dengan spy mobile atau alat spy itu, karena berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh jaksa sudah sering terjadi. "Nantinya kasus-kasus seperti yang dilakukan jaksa Urip Tri Gunawan dan jaksa-jaksa nakal lainnya tidak terulang lagi," kata Wayan menambahkan. (kpl/bee)
http://www.kapanlagi.com/
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Alat Modern - Alat Sadap - Alat Pelacak - Hidden Spy - Spy Phone - Spy Mobile - Alat Spy dan Alat Modern : Alat Sadap - Alat Pelacak & Hidden Spy - Spy Phone & Spy Mobile Jakarta di 88db.com
0 Response to "Alat Sadap Dalam Undang-Undang"
Posting Komentar