Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Lihat Express Leasing dan Leasing Mobil Bekasi.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek (Leasing Mobil) sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
b. Penjualan dan Penyewaan Kembali (
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut). Lihat Leasing Express dan Mobil Bekasi.
Sumber: berbagai sumber
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Mobil Leasing ~ Leasing Mobil ~ Express Leasing ~ Leasing Express ~ Mobil Bekasi ~ Leasing Mobil Bekasi ~ Bekasi Leasing Mobil dan Mobil Leasing: Leasing Mobil Bekasi - Express Leasing&Mobil Bekasi di 88db.com
0 Response to "Perusahaan Leasing"
Posting Komentar