Rambu-rambu Hukum Untuk Jasa Akuntan Publik





Jasa Akuntan - Rancangan Undang-Undang atau RUU Akuntan Publik telah memasuki pembahasan akhir di tingkat satu atau di tingkat fraksi. RUU ini diharapkan sanggup memberikan perlindungan terhadap jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik lokal di bawah ancaman banjirnya jasa akuntan publik asing.

"Dalam proses pembahasannya, terjadi perampingan substansi RUU ini dari 69 pasal menjadi 62 pasal. Selain itu, kami juga menambah jumlah bab dari 15 bab menjadi 16 bab. Ini dilakukan untuk memudahkan pemahaman masyarakat atas RUU ini," ujar Kepala Panitia Kerja Pembahasan RUU Akuntan Publik Harry Azhar Azis di Jakarta, dalam rapat kerja dgn Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo.

Rapat ini dilakukan untuk membacakan Pandangan Akhir Mini Fraksi atas RUU Akuntan Publik dan RUU Mata Uang. Menurut Harry, dalam pembahasannya, undang-undang ini disusun dgn kondisi yg alot sehingga membutuhkan tiga kali masa sidang untuk menyelesaikannya.

Dalam pembahasannya ada 621 daftar inventaris masalah (DIM), di mana 257 di antaranya tetap, dan satu hal lagi adalah tetap dan 364 lainnya mengubah. "Beberapa bab yg diatur dalam RUU ini adalah bab ketentuan umum, bidang jasa dan jasa akuntan, bab kantor akuntan publik, hak dan kewajiban akuntan publik. Selain itu, diatur juga biaya perizinan tentang asosiasi profesi akuntan publik, komite profesi akuntan publik, sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan masa kedaluwarsa atau gugatan. Perdebatannya cukup dinamis. Namun, setelah itu semuanya sudah tuntas," papar Harry.


Sumber: kompas.com

Temukan Info Lain Seputar Jasa Akuntan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rambu-rambu Hukum Untuk Jasa Akuntan Publik"