Aturan Seputar Pengiriman Barang



Agen Pengiriman - Perusahaan jasa pengiriman ini sering disebut sebagai jasa kurir, jasa kargo, ekspedisi, freight forwarding ataupun istilah lainnya. Namun pada prinsipnya, pekerjaan mereka adalah sama, yaitu mengurusi jasa pengiriman barang.

Barang titipan akan menjadi tanggung jawab pihak jasa pengangkut, bilamana pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki bukti berupa surat tanda terima (STT) yg sah. Biasanya, pihak jasa pengiriman barang melarang barang titipan berupa :

·        Uang tunai, baik berupa rupiah ataupun dalam bentuk mata uang asing lainnya, surat-surat berharga, perhiasan dan barang lain yg sejenis.

·        Barang-barang yg mudah meledak, beracun, barang berbahaya atau jenis barang yg dapat merusak barang lainnya.

·        Narkotik, Ganja, Morphin atau Obat Terlarang lainnya.

·        Barang Cetakan, Rekaman dan lainnya yg isinya menyinggung kesusilaan, mengganggu ketertiban dan keamanan.

Isi titipan yg tidak sesuai dgn keterangan yg diberikan pada saat pengiriman merupakan suatu pelanggaran yg dapat dituntut melalui jalur hukum yg berlaku.

Pihak ekspedisi biasanya tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :

 ·        Semua resiko tehnik yg terjadi selama dalam pengangkutan, yg menyebabkan barang yg dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yg menygkut mesin atau sejenisnya, maupun barang-barang elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Disket, AC, dll.

·        Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan atau kerusakan penyerahan barang.

·        Keterlambatan ke kota-kota tujuan yg diakibatkan oleh keadaan memaksa.

·        Semua penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis titipan oleh Instansi Pemerintah terkait Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dsb. sebagai akibat Hukum dan keadaan jenis titipan yg bersangkutan.

·        Kerusakan, kehilangan dan keterlambatan karena keadaan force majeure, yg diakibatkan huru-hara, bencana alam, perang, atau pembajakan.

·        Kebocoran, kerusakan, basah, busuk atau mati untuk jenis titipan seperti : barang cair, barang pecah- belah, cetakan, makanan atau buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan dll.

Bilamana tidak ada keluhan dari penerima pada saat titipan diserahkan, maka titipan dianggap telah diterima dgn baik dan benar. Claim yg diajukan setalah 3 X 24 jam terhitung sejak serah terima barang biasanya tidak akan dilayani.

Jika terjadi kehilangan/kekurangan atas titipan yg tidak diasuransikan, pihak ekspeditur biasanya bertanggungjawab terhadap penggantian maksimum hanya 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman. Oleh sebab itu, apabila barang titipan yg bernilai tinggi ada baiknya diasuransikan.

Bilamana terjadi claim, maka seluruh Claim hanya dapat diselesaikan di kantor asal pengiriman barang dgn melampirkan :

·        Berita acara yg ditandatangani Penerima dan petugas jasa ekspedisi ditujuan.

·        Dokumen-dokumen pendukung antara lain : Faktur/kuitansi dari titipan ybs, Bukti Surat Tanda Terima Asli dari pihak ekspedisi atas barang titipan.

Semoga Bermanfaat

Sumber: www.csmcargo.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Seputar Pengiriman Barang"