Parcel sudah menjadi tradisi pada saat menjelang hari-hari raya agama terutama Idul Fitri maupun Natal . Parcel natal mupun lebaran yg biasanya berisi bermacam-macam souvenir, makanan, buah-buahan, perabot rumah tangga, hiasan keramik dan lain-lain dibungkus sedemikian rupa tampil menarik itu dikirimkan kepada orang-orang tertentu sebagai bentuk kebersamaan dan ucapan terima kasih. tetapi pengiriman bingkisan Parcel natal mupun lebaran ini selalu memunculkan kontroversi disekitar lingkungan pejabat negara. Apakah diperbolehkan seorang pejabat negara menerima Parcel natal mupun lebaran tersebut, karena pada kenyataannya KKN dan ucapan terimakasih itu ada hubungan yg sangat dekat.
Kebanykan pemberian bingkisan Parcel natal mupun lebaran tersebut dapat mengandung praktek-praktek KKN secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya pemberian parcel diberikan oleh pihak yg berada ditempat sosial rendah kepada pihak atasan khususnya pejabat negara. Oleh karena itu sudah ditegaskan bahwa seluruh PNS dan pejabat negara dilarang menerima bingkisan parcel tersebut dalam bentuk apapun juga.
Jika dilihat dari segi manfaatnya sangatlah jelas pemberian kepada para pejabat negara dirasa kurang terlihat manfaatnya secara langsung karena secra umum mereka adalah golongan orang-orang berpunya dan tercukupi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi akan terlihat besar manfaatnya jika pemberian itu diberikan bagi orang-orang yg benar-benar sangat membutuhkan seperti fakir miskin di sekitar kita maupun kepada saudara-saudara kita yg tertimpa musibah bencana alam seperti letusan gunung merapi, tsunami mentawi dll yg terjadi baru-baru ini.
Sumber: hesti88.wordpress.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, usaha, Iklan Baris
0 Response to "Pejabat + Parcel = KKN, Benarkah???"
Posting Komentar