Dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun depan, khususnya implementasi pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) akan mengancam eksistensi industri kecil menengah (IKM). Dalam hal ini, sektor usaha jasa Rental Kendaraan mobil skala rumahan (pereorangan) akan semakin sulit bergerak. Bagaimana tidak, kebanyakan aset kendaraan yang dimiliki rental masih mengandalkan nama pribadi.
Sementara implementasi sesuai ketentuan dalam Amandeman UU No 34 tahun 2000 tentang PDRD, PKB diterapkan secara progresif. Jadi untuk kepemilikan pribadi pertama, kendaraan akan dikenakan pajak 0-2 persen. Selanjutnya, kendaraan kedua dan ketiga akan dikenakan pajak 2-10 persen.
Penetapan peraturan berlaku bagi individu atau sifatnya perorangan. Lalu untuk urutan serta jumlah rental kendaraan, dilihat dari nama dan alamat tempat tinggal si pemilik kendaraan mengacu KTP.
"Permasalahnya setiap daerah akan memiliki waktu penerapan yang berbeda-beda sesuai dengan kesiapannya masing-masing. Nah, bisa jadi nantinya justru para spekulan memanfaatkan daerah yang belum siap sebagai basis nomor kendaraanya untuk beroperasi di daerah lainnya," ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan
Pongki menjelaskan, sebagian rental kendaraan mobil rumahan akan ramai-ramai membuat badan usaha berskala kecil dan menengah seperti firma atau CV. Tapi, bagi sebagian yang tak bisa bertahan akan gulung tikar dan mematikan usahanya.
Nah, langkah yang dilakuan dengan mengubah bentuk kepemilikan unit mobil dari pribadi ke badan usaha maka pajak progresifnya jauh lebih ringan. Kategorinya akan masuk pada jenis kendaraan lain yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) dengan pajak progresif minimum 0,5 persen dan yang tertinggi 1 persen.
Memang, belum ada angka pasti berapa jumlah usaha rental kendaraan mobil yang ada di
Sementara untuk segmen ritel rental kendaraan mobil, potensi pasarnya mencapai 18.000 unit kendaraan. Angka ini merupakan 4 persen dari total populasi pasar rental nasional sekitar 20 persen dari produksi tahunan mobil selama lima tahun ke belakang yang jumlahnya 470.000 unit mobil.Sekedar informasi, dari total pasar rental mobil nasional sebesar 94 persen diserap dari konsumen perushaan (fleet).
Kalau skala aset usaha rental kendaraan rumahan itu rata-rata 10 unit mobil, maka terdapat sekitar 1.800 rental rumahan yang tersebar di seluruh Indonesia yang terancam keberadaannya.
"Kami akan mendekat ke Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor
otomotif.kompas.com
0 Response to "Bisnis Rental Kendaraan Mobil Perorangan Terancam Bangkrut"
Posting Komentar