"Penggunaan alat sadap bernilai Rp 9 Miliar belum menunjukan titik keberhasilan," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji, dalam rapat kerja Kejagung dengan DPR di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto,
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan, alat spy penyadap kurang didukung oleh anggaran. Ini dikarenakan untuk menempatkan alat spy sadap kejaksaan perlu menontrak suatu tempat yang bisa menjangkau sasaran dalam radius 1 Km.
"Jadi kita meminta izin misalkan siapa yang mau disadap dengan alat modern, jadi tidak sembarangan," jelas Wisnu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Suripto. Lihat spy phone dan spy mobile
Sebelumnya Suripto menanyakan mengenai pengawasan mekanisme penyadapan (alat pelacak) untuk menjamin kebocoran informasi ke pihak lain. Hal ini dimaksudkannya untuk mencegah Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Lebih lanjut dikatakan Wisnu, pada pelaksanaannya, prosedur penggunaan alat modern sadap juga dimonitor oleh Depkominfo. Izin penyadapan terlebih dahulu diajukan ke operator dan pihak lainnya melalui MoU yang disepakati masing-masing pihak.
"Kita menggunakan alat pelacak ini sifatnya monitor agar peradilan berjalan dengan baik. Sehingga kecil kemungkinan abuse of power karena dijaga ketat oleh Menkominfo," ungkapnya.
Ke depannya, tambah dia, kejaksaan akan membuat suatu monitor center yang bisa menjangkau ke seluruh
detiknews.com
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Alat Modern - Alat Sadap - Alat Pelacak - Hidden Spy - Spy Phone - Spy Mobile - Alat Spy di 88db.com
0 Response to "Pemakaian Alat Pelacak di Kejagung"
Posting Komentar