Pengenaan Pajak Kirim Barang

PPN atas Jasa pengiriman Barang
Atas jasa pengiriman barang atau pengiriman cargo (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa pengiriman cargo atau jasa pengepakan / pengiriman paket dan jasa pengiriman paket) melalui perusahaan pengiriman barang atau pengiriman data dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan
jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha pengiriman paket tersebut.

Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa
pengiriman Jakarta paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %. Maka dalam kasus saudara PPN yang terutang adalah 1% x Rp. 25.500.000 = Rp. 255.000. Jadi harga setelah dikenakan PPN menjadi sebesar Rp 25.755.000.

PPh atas Jasa Pengiriman Barang
Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman data dan pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa pengiriman Jakarta yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.

http://www.detikfinance.com/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di
Jasa Pengiriman - Pengiriman Barang - Jasa Pengiriman Barang - Pengiriman Cargo - Pengiriman Paket - Pengiriman Data - Pengiriman Jakarta dan
Jasa Pengiriman Barang: Pengiriman Cargo - Pengiriman Paket & Data Jakarta di 88db.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengenaan Pajak Kirim Barang"